![]() |
| (Doc. Istimewa) Dokumen mutasi rekening BUMDes Benjot yang menunjukkan sisa saldo Rp272.000 usai pencairan dana Rp204 juta. |
Hasil pemeriksaan yang dilakukan warga memperlihatkan adanya penarikan dana bertahap oleh Ketua BUMDes Benjot, Fesi Syarchosi. Dalam pertemuan pada Kamis (13/11), Fesi mengakui bahwa sebagian besar dana digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni investasi saham.
“Saya akui salah. Awalnya saya tidak tahu ternyata seperti ini tidak diperbolehkan. Saya anggap ini sebagai pelajaran berharga agar ke depan bisa lebih baik,” ujar Fesi dalam keterangannya.
Selain untuk investasi saham, Fesi menyebut sejumlah dana juga dipakai untuk pembangunan kandang ayam yang baru terealisasi sekitar 60 persen. Penggunaan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan BUMDes yang mewajibkan seluruh alokasi anggaran digunakan untuk program desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kapolsek Cugenang yang hadir dalam forum audiensi sempat menyarankan agar Fesi ditahan sementara selama 24 jam. Namun warga menolak usulan tersebut mengingat Fesi dikenal sebagai tokoh agama di wilayah setempat.
Meski demikian, forum bersama perwakilan warga, pemerintah desa, dan aparat kepolisian tetap menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan dana publik tidak dapat dibenarkan. Fesi diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp180 juta paling lambat pada 20 Desember 2025.
Sebagai jaminan, Fesi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga hingga seluruh dana yang disalahgunakan dikembalikan. Warga menyatakan akan terus mengawal proses pemulihan dana BUMDes dan menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang. (Red)
