zmedia

Muda Madani Indonesia Desak Pembahasan RUU KUHAP Dilakukan Secara Terbuka

(Doc. Istimewa) Ilustrasi RUU KUHAP
HARIANCENDEKIA, JAKARTA - Ketua Organisasi Kepemudaan Muda Madani Indonesia, Noer Syabilah Ramadyni, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus dilakukan secara lebih terbuka dan melibatkan publik secara luas. Sikap ini disampaikan menyusul rencana Komisi III DPR RI yang akan mempercepat proses revisi aturan hukum acara pidana tersebut, Selasa (18/11).

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, mengatakan bahwa pembaruan KUHAP ditujukan untuk memperkuat aspek objektivitas penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa revisi tidak mengubah kewenangan pokok lembaga penegak hukum, melainkan menyesuaikan sejumlah ketentuan agar lebih tepat guna, termasuk mengenai syarat penahanan dan mekanisme pengawasan penyidikan.

Menanggapi hal itu, Noer menyebut pembaruan KUHAP memang merupakan kebutuhan mendesak. Namun, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunannya.

“Revisi KUHAP diperlukan agar sistem peradilan pidana lebih akuntabel dan selaras dengan perkembangan hukum modern. Namun, pembahasannya perlu dilakukan secara terbuka dan tidak terburu-buru,” ujar Noer dalam keterangan tertulis.

Muda Madani Indonesia juga menyoroti sejumlah catatan dari kelompok masyarakat sipil terkait potensi pelebaran ruang tindakan paksa oleh penyidik. Beberapa ketentuan yang bertumpu pada istilah “kondisi mendesak” dinilai rawan menimbulkan penafsiran subjektif apabila tidak dirumuskan secara ketat.

“Kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan perlu dijawab melalui rumusan yang lebih presisi. Setiap tindakan paksa harus mengacu pada prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak warga,” tegas Noer.

Organisasi tersebut menilai reformasi KUHAP merupakan momentum penting untuk memperkuat due process of law dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi dalam setiap proses hukum.

“KUHAP yang baru tidak hanya harus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga menjamin keadilan prosedural. Karena itu, partisipasi akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil harus dijamin sejak awal,” lanjut pernyataan tersebut.

Muda Madani Indonesia berharap proses legislasi berjalan inklusif sehingga hasil revisi mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (Guf/Red)
ADVERTISEMENT Seedbacklink