![]() |
| (Doc. Istimewa) Gedung rektorat UIN KHAS Jember. |
Isu dugaan pemotongan dana KIP-K di UIN KHAS Jember mencuat setelah LSM Bersama Intan Jember Anti-Korupsi (BIJAK) menerima laporan dari mahasiswa penerima beasiswa. Ketua LSM BIJAK, Agus Mashudi, menyebut mahasiswa seharusnya menerima dana sebesar Rp6,6 juta per semester, namun sebagian dana diduga dipotong oleh pihak kampus.
“Setiap mahasiswa berhak memperoleh Rp6,6 juta dengan rincian Rp4,2 juta untuk biaya hidup dan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan. Penyaluran ini seharusnya langsung masuk ke rekening mahasiswa tanpa potongan,” ujar Agus kepada awak media.
Menurut Agus, pemotongan dana tersebut diduga dikaitkan dengan kewajiban mengikuti program ma’had atau pesantren kampus. Mahasiswa baru disebut harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemotongan beasiswa jika ingin mendapatkan bantuan KIP-K.
Ia menambahkan, terdapat dugaan ancaman pencabutan beasiswa bagi mahasiswa angkatan 2024 pada tahun ajaran 2025 jika menolak menandatangani pernyataan tersebut. Agus menilai kebijakan itu bersifat memaksa, mengingat posisi tawar mahasiswa yang lemah demi melanjutkan pendidikan.
“Anggaran KIP-K berasal dari APBN. Pemotongan apa pun harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, ini masuk kategori pelanggaran undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Agus, yang akrab disapa Agus MM.
Sebagai tindak lanjut, LSM BIJAK telah mengirimkan surat desakan klarifikasi kepada Rektorat UIN KHAS Jember. Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kejaksaan Agung RI, serta Kejaksaan Negeri Jember.
Agus menegaskan, apabila pihak rektorat tidak memberikan respons dalam waktu dekat, pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UIN KHAS Jember belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas UIN KHAS Jember, Ahmad Afandi, tidak mendapat respons melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Saat wartawan mendatangi kantor pusat UIN KHAS Jember di Jalan Mataram, seorang staf kehumasan bernama Cahya menyatakan pihak kampus belum dapat memberikan pernyataan.
“Kami belum tahu soal itu. Silakan menunggu Pak Afandi karena beliau sedang mengikuti rapat koordinasi selama dua hari,” ujar Cahya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Jember mengingat jumlah penerima beasiswa KIP-K di UIN KHAS Jember diperkirakan mencapai sekitar 500 mahasiswa per angkatan, sehingga total dana yang dikelola bernilai miliaran rupiah per tahun. [rin/roz]
