![]() |
| (Doc. Istimewa) Junaidi Ketua Umum KOMPAS. |
Ketua Umum KOMPAS, Junaidi, menegaskan bahwa Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa untuk berkembang, belajar, dan bersaing di dunia yang semakin kompetitif, khususnya bagi siswa dari keluarga tidak mampu, guna membuka jalan bagi generasi muda Indonesia meraih masa depan yang lebih cerah serta menekan angka putus sekolah.
KOMPAS menyayangkan adanya pemotongan Bantuan PIP siswa yang dinilai sebagai bentuk penyimpangan atau pungutan liar, karena dana bantuan pendidikan tersebut seharusnya diterima siswa secara utuh untuk keperluan sekolah.
Berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan PIP sebagaimana diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, dana bantuan PIP wajib diterima utuh oleh peserta didik tanpa potongan apa pun. Regulasi tersebut dinilai sangat jelas bahwa PIP sepenuhnya merupakan hak siswa tanpa potongan, dan apabila terjadi pemotongan, maka berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegas Junaidi.
Hasil temuan dari sejumlah informan sekaligus korban menyebutkan bahwa bantuan PIP dipotong sebesar Rp150.000 per peserta didik penerima manfaat dengan dalih untuk perbaikan infrastruktur musholla.
Menurut Junaidi, segala bentuk pembangunan atau perbaikan infrastruktur sekolah semestinya tidak merenggut hak peserta didik. Ia mempertanyakan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga perbaikan fasilitas sekolah justru mengambil dana PIP siswa.
Oleh karena itu, pihaknya berharap dinas terkait dapat melakukan monitoring langsung serta menindak tegas pihak yang telah mengambil hak siswa dengan alasan apa pun, agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat, tutupnya. [rin/roz]
