![]() |
| (Doc. Hariancendekia) Ketua Umum DPP Madas Muhammad Taufik dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji usai mediasi di Unitomo Surabaya, Selasa (6/1). |
Mediasi tersebut digelar untuk memperjelas posisi organisasi Madas terkait kasus dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Surabaya, yang sebelumnya menyeret nama organisasi masyarakat tersebut.
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa insiden tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan organisasinya. Ia menjelaskan bahwa M Yasin, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, belum terdaftar sebagai anggota Madas saat peristiwa itu terjadi pada Agustus 2025.
“Kami ingin memperjelas posisi Madas terkait adanya laporan itu. Kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasi Madas,” ujar Taufik kepada wartawan usai mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Selain itu, Madas dan Armuji juga saling menyampaikan permohonan maaf sebagai bentuk itikad baik.
“Alhamdulillah kami sudah melakukan mediasi dengan Wakil Wali Kota Surabaya yang dimediasi langsung oleh Ibu Rektor Unitomo. Ini sebagai bentuk itikad baik dan klarifikasi. Beliau sudah meminta maaf dan saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf,” kata Taufik.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai tersebut, Taufik memastikan pihaknya akan segera mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Jawa Timur.
“Iya, laporan akan segera dicabut. Semua sudah clear,” tuturnya.
Sebelumnya, Organisasi Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke Polda Jawa Timur pada Senin (5/1/2026) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/10/I/SPKT/Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji terkait dugaan pengusiran dan kekerasan terhadap lansia Elina Widjajanti. Dalam sidak tersebut, Armuji menyebut pelaku pengusiran mengenakan seragam organisasi masyarakat Madas.
Muhammad Taufik menilai pernyataan tersebut telah mencemarkan nama baik organisasi yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa dalam peristiwa itu tidak terdapat atribut maupun seragam resmi Madas yang dikenakan oleh pelaku.
“Dalam sidak itu disebutkan pelaku memakai baju Madas, padahal jika dicek, tidak ada atribut ataupun seragam Madas yang dipakai,” ujarnya.
Namun, setelah dilakukan klarifikasi melalui forum mediasi, kedua pihak sepakat mengakhiri polemik tersebut secara damai dan tidak melanjutkan proses hukum. [zal/ryn]
