![]() |
| (Doc. Istimewa) Rumah kakek Wawan yang berubah menjadi dapur MBG. |
Rumah tersebut berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 38A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan pantauan, bangunan itu berpagar biru dengan cat dan genteng berwarna senada. Di balik pagar, terpasang papan bertuliskan SPPG.
Wawan menuturkan, rumah tersebut telah kosong sejak April 2025. Saat terakhir meninggalkan rumah, ia memastikan kondisi pagar dalam keadaan terkunci. Namun, pada Agustus 2025, ia mendapat kabar dari warga sekitar bahwa ada aktivitas di lahannya, termasuk penebangan pohon.
“Tidak ada pemberitahuan ke saya. Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” ujar Wawan, dikutip dari detikJatim.
Ia menegaskan, rumah tersebut sah miliknya karena memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Wawan juga mengungkapkan, rumahnya sempat menjadi objek sengketa pada 2017 setelah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggugatnya atas dugaan penyerobotan lahan. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Wawan.
Saat itu, Pengadilan Negeri Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni Wawan tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut.
“Dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” tegasnya.
Merasa dirugikan, Wawan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian agar proses pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun, ia menyebut laporannya belum mendapat respons.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons,” keluhnya.
Selain melapor ke polisi, Wawan juga menyampaikan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin pendirian SPPG tersebut. Ia turut mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta mengajukan perlindungan hukum ke Danantara. Hingga kini, belum ada jawaban dari pihak-pihak terkait.
“Sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.
Wawan berharap rumahnya dapat segera dikembalikan. Ia menyatakan siap membuka komunikasi dengan Pelindo Regional 3 yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut. Jika rumah tetap akan digunakan sebagai dapur MBG, ia meminta ada kesepakatan yang jelas dan resmi.
“Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo, yang penting ada omongan,” pungkas Wawan. [rin/roz]
