zmedia

Universitas Brawijaya Bebaskan UKT Mahasiswa Terdampak Banjir di Sumatera Semester Genap 2025/2026

(Doc. UB) Kampus Universitas Brawijaya, Malang.
HARIANCENDEKIA, MALANG - Universitas Brawijaya (UB) memberlakukan kebijakan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana banjir di Pulau Sumatera pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Kebijakan ini diberikan kepada mahasiswa yang telah terverifikasi secara resmi sebagai korban bencana alam.

Direktur Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan Universitas Brawijaya, Dr. Mohamad Khoiru Rusydi, S.E., M.Ak., Ak., mengatakan kebijakan pembebasan UKT tersebut merupakan arahan langsung dari Rektor dan Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB sebagai bentuk kepedulian institusi terhadap mahasiswa yang mengalami tekanan ekonomi akibat bencana.

“Kebijakan pembebasan UKT ini kami berlakukan bagi mahasiswa yang telah terverifikasi terdampak banjir untuk Semester Genap 2025/2026. Ini merupakan komitmen universitas agar mahasiswa tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani persoalan finansial akibat bencana yang dialami,” kata Khoiru, dilansir dari RRI.co.id.

Ia menjelaskan, proses pembebasan UKT akan dilaksanakan bersamaan dengan masa registrasi ulang Semester Genap yang dijadwalkan pada 19–30 Januari 2026.

“Mahasiswa tetap diminta mengikuti alur registrasi sebagaimana ketentuan yang berlaku tanpa perlu khawatir terkait tagihan UKT,” tegasnya.

Khoiru mengungkapkan, pendataan mahasiswa terdampak bencana telah dilakukan sejak Desember 2025 melalui koordinasi antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Brawijaya dan Direktorat Kemahasiswaan. Data hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penetapan kebijakan pembebasan UKT.

“Mahasiswa yang telah masuk dalam daftar verifikasi tidak perlu mengajukan permohonan keringanan UKT ulang melalui sistem. Data tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam sistem keuangan universitas sehingga pembebasan UKT dapat diproses secara otomatis,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan pembebasan UKT akibat bencana alam bukan kali pertama diterapkan Universitas Brawijaya. Kebijakan serupa sebelumnya juga diberlakukan saat pandemi Covid-19 maupun pada bencana nasional lainnya dengan menyesuaikan sistem administrasi dan kebijakan akademik yang berlaku.

“Prinsipnya, ketika mahasiswa terdampak secara nyata, baik dari sisi keluarga maupun ekonomi, universitas akan hadir memberikan solusi. Kami tidak ingin ada mahasiswa yang terhambat, apalagi sampai menghentikan studi, karena kendala pendanaan akibat bencana,” ujarnya.

Universitas Brawijaya juga membuka peluang evaluasi lanjutan apabila dampak bencana berlangsung dalam jangka panjang.

“Evaluasi tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi mahasiswa dan situasi di daerah terdampak, termasuk kemungkinan pemberlakuan kebijakan pembebasan atau keringanan UKT pada semester berikutnya,” kata Khoiru.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kemahasiswaan Universitas Brawijaya, Dr. Sujarwo, S.P., M.P., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, tercatat sekitar 190 mahasiswa Universitas Brawijaya terdampak banjir di tiga provinsi dan berhak menerima kebijakan pembebasan UKT.

“Kebijakan ini berlaku bagi seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya tanpa membedakan fakultas maupun jalur masuk,” ungkap Sujarwo.

“Yang menjadi dasar utama adalah status mahasiswa yang benar-benar terdampak dan telah terverifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Direktorat Kemahasiswaan berperan aktif memastikan proses pendataan berjalan objektif dan akurat agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Selain pembebasan UKT, Universitas Brawijaya juga telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan lain kepada mahasiswa terdampak. Pada Desember 2025, UB menyalurkan bantuan biaya hidup serta melakukan aksi kemanusiaan di wilayah terdampak banjir, seperti penyediaan air bersih, layanan kesehatan, dan pendampingan sosial bagi masyarakat dan mahasiswa.

Pihak universitas mengimbau mahasiswa yang terdampak bencana untuk aktif melaporkan kondisi mereka melalui BEM, Direktorat Kemahasiswaan, atau fakultas masing-masing agar kebutuhan mahasiswa dapat dipetakan secara komprehensif dan bantuan dapat diberikan secara optimal. [rin/roz]
ADVERTISEMENTseedbacklink