![]() |
| (Doc. Hariancendekia.com) Pengurus DPP GMNI periode 2025–2028 berpose usai prosesi pengukuhan dengan latar tema reposisi organisasi meneguhkan spirit Marhaenisme. |
Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menyatakan bahwa definisi disinformasi, malinformasi, dan misinformasi dalam praktiknya kerap menggunakan ukuran yang tidak jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Kami melihat bahwa seringkali dalam praktik pemaknaan pasal yang berkaitan dengan makna disinformasi, malinformasi, hingga misinformasi pemerintah menggunakan ukuran yang kabur. Kondisi ini berbahaya bagi kebebasan publik untuk berekspresi dan berpendapat, mengingat ekspresi-ekspresi sah yang dilindungi juga tidak jelas ukurannya,” ujarnya.
Menurut Sujahri, pembatasan terhadap konten disinformasi sebenarnya telah diatur melalui UU ITE yang menyediakan mekanisme moderasi konten. Karena itu, pihaknya menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk menghadirkan regulasi baru.
“Pembatasan disinformasi sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi dan KUHP. Bahkan, UU ITE menyediakan mekanisme moderasi konten jika ada konten yang dianggap disinformasi. Kami menilai belum ada urgensi kuat hingga RUU ini masuk dalam pembahasan di DPR, tetapi tentu akan kami dalami,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, menilai lahirnya RUU tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 dan cita-cita kemerdekaan.
“Lahirnya RUU ini sangat kontraproduktif dengan amanat Reformasi 1998 serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kebebasan berekspresi dan berorganisasi adalah syarat penting untuk membangun bangsa yang kritis dan merdeka secara pikiran,” ujarnya.
Ia juga menilai kontrol informasi secara berlebihan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah serta membuka peluang lahirnya praktik otoritarianisme baru.
“Wacana pemerintah menyusun undang-undang ini semakin menunjukkan bahwa rezim ini anti terhadap oposisi, risih terhadap kritik, serta mengabaikan prinsip check and balance,” katanya.
Dalam pernyataannya, DPP GMNI menyampaikan tiga sikap tegas, yakni meminta Presiden dan DPR RI menghentikan pembahasan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, mendesak pembentukan regulasi yang pro-rakyat melalui partisipasi publik luas dan menjunjung prinsip hak asasi manusia serta kemerdekaan pers, serta menyerukan kepada mahasiswa, pers, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memperkuat gerakan penolakan terhadap pembatasan kebebasan berekspresi.
GMNI menegaskan bahwa penguatan nasionalisme tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan nilai kemanusiaan.
“Nasionalisme kita menghendaki negara yang berani, adil, berpihak pada rakyat, dan menghormati suara minoritas. Berani menegakkan kebenaran, menolak penindasan dalam bentuk apa pun,” tegas Surya. [rin/roz]
