zmedia

OTOKRITIK: Jangan Biarkan Nepotisme Membunuh Masa Depan Madrasah Aliyah Negeri 1 Lembata, NTT

(Doc. Penulis) MAN 1 Lembata NTT.
HARIANCENDEKIA, OPINI - Lembaga pendidikan merupakan institusi atau wadah, baik formal, nonformal, maupun informal, yang terstruktur untuk menyelenggarakan proses belajar mengajar. Dalam praktiknya, lembaga pendidikan harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap aspek pengelolaan, terutama yang berkaitan dengan tata kelola madrasah agar selaras dengan visi dan misinya.

Visi Madrasah Aliyah Negeri 1 Lembata adalah mewujudkan madrasah sebagai pusat pengembangan IMTAK (iman dan takwa) dan IPTEK (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang berdaya saing tinggi serta berbudaya. Visi tersebut memberikan gambaran bahwa madrasah bukan sekadar ruang belajar, melainkan representasi konkret dalam mentransformasikan nilai keimanan, ketakwaan, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan masyarakat.

Belakangan ini, publik Lembata dikejutkan dengan dugaan praktik nepotisme yang dilakukan oleh oknum di MAN 1 Lembata. Proses rekrutmen calon guru dinilai tidak transparan dan cenderung mengutamakan keluarga, kerabat dekat, atau orang-orang tertentu. Kondisi ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi pendidikan di MAN 1 Lembata, khususnya bagi masyarakat Desa Kalikur dan wilayah Kedang pada umumnya.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa praktik nepotisme merupakan tindakan yang merusak integritas dan kualitas pendidikan. Bahkan, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merugikan atau merusak kualitas pendidikan, termasuk praktik nepotisme.

Agar tata kelola lembaga madrasah berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, jabatan-jabatan strategis di lembaga terkait perlu segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jika diperlukan, pencopotan pejabat yang terbukti melanggar harus dilakukan guna mencegah persoalan serupa terulang di kemudian hari.

Praktik nepotisme ini menjadi perhatian serius. Dugaan tersebut tidak hanya terjadi saat opini ini ditulis, melainkan telah berlangsung cukup lama dan membentuk pola yang sistemik di MAN 1 Lembata. Akibatnya, kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan, termasuk guru, pegawai, hingga petugas kebersihan, dinilai belum sepenuhnya mencerminkan profesionalisme yang diharapkan.

Dampak dari praktik tersebut secara tidak langsung telah mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan di Kalikur, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Kepercayaan publik pun terancam menurun. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kualitas madrasah akan semakin merosot.

Karena itu, praktik yang mencederai integritas pendidikan tidak boleh dibiarkan. Persoalan ini harus menjadi perhatian serius dan dituntaskan hingga akar-akarnya. Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga terkait.

Harapan bersama adalah terbangunnya komunikasi yang sehat antara masyarakat dan pihak madrasah, disertai klarifikasi terbuka dari lembaga terkait agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. (*)
_________
*) Penulis: Syahril Batman.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
ApresiasiIstimewa
ADVERTISEMENTseedbacklink
WhatsApp