![]() |
| (Doc. Ilustrasi AI) Pasustri Surabaya Perdagangkan Remaja dengan Open BO. |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mengungkapkan, kasus ini terkuak pada Mei 2024 di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Raya Kendangsari Industri, Surabaya. Korban berinisial HRS, yang saat itu berusia 18 tahun, awalnya berpamitan kepada ibunya, SPA, dengan alasan bekerja di warung makan (warteg) di kawasan Kendangsari.
Namun, kecurigaan muncul setelah HRS kerap pulang larut malam dengan dalih lembur. Kekhawatiran SPA terbukti ketika ia mengetahui bahwa anaknya tidak bekerja di warteg, melainkan melayani pria melalui sistem open booking order (open BO) dari satu hotel ke hotel lain.
Saat dimintai penjelasan, HRS memberikan nomor telepon Dwi yang disebut sebagai pemilik warteg. Ketika dihubungi, Dwi tetap beralasan bahwa HRS sedang bekerja lembur.
Beberapa hari berselang, SPA yang semakin cemas meminta agar anaknya dipulangkan. Dwi bersama suaminya, Dony, kemudian mengantar HRS kembali ke rumahnya di Sidoarjo menggunakan mobil.
Dalam kesempatan itu, keduanya berpura-pura memarahi HRS dan menyebut korban dipulangkan karena berperilaku tidak baik selama bekerja. Namun setibanya di rumah, HRS justru melarikan diri ke kediaman temannya, AF, di kawasan Bratang.
Tak lama kemudian, AF menghubungi SPA dan menginformasikan bahwa HRS berada di rumahnya, sekaligus meminta agar korban segera dijemput.
“Ibu korban baru menyadari bahwa pekerjaan di warteg hanyalah kedok. Faktanya, para terdakwa justru mempekerjakan HRS untuk melayani pria, dan seluruh aktivitas tersebut diatur oleh kedua terdakwa,” ujar JPU Basuki saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.
(rin/red)
