zmedia

Usai Lebaran di Rumah, KPK Kembali Jebloskan Gus Yaqut ke Tahanan

(Doc. Kompas.com) Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat dibawa petugas KPK.
Jakarta, Hariancendekia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/3/2026) memroses pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara (rutan) cabang KPK, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan status penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Salah satu tahapan yang harus dilalui adalah pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

“KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan terhadap Yaqut dilakukan di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin malam.

“Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto, Jakarta Timur,” kata Budi.

KPK memastikan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 9 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut sempat digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 11 Maret 2026, hakim menolak gugatan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.

Namun, menjelang Hari Raya Idulfitri, KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah pada 17 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler mencapai 92 persen.

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga terdapat aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus dan asosiasi haji kepada pihak Kementerian Agama guna mendapatkan alokasi kuota.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

(rin/red)
dukungan