zmedia

Polisi Tetapkan Iptu N Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Makassar

(Doc. Keluarga korban) Pihak keluarga yang mempersiapkan proses pemakaman remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo yang tewas akibat diduga terkena tembakan polisi.
HARIANCENDEKIA, MAKASSAR - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan menetapkan Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tewasnya remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18), yang diduga terkena tembakan saat diamankan polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu (1/3/2026). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, membenarkan status hukum tersebut saat dikonfirmasi awak media, Rabu (4/3/2026) malam.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arya.

Arya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan terkait dugaan tindak pidana umum dalam peristiwa tersebut rampung dan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan ditindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” ujarnya.

Kronologi Kejadian di Jalan Toddopuli

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu korban bersama sejumlah remaja lainnya diduga terlibat aksi tawuran menggunakan mainan senapan water jelly. Aktivitas tersebut disebut telah meresahkan warga karena menutup akses jalan.

Iptu N kemudian mendatangi lokasi untuk membubarkan aksi tersebut dan mengamankan korban. Namun, dalam proses pengamanan, senjata api yang dipegang Iptu N dilaporkan meletus.

“Ketika meronta pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” kata Arya menjelaskan kronologi awal kejadian.

Akibat insiden tersebut, Bertrand mengalami luka tembak dan dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga Minta Proses Hukum dan Sanksi Tegas

Di sisi lain, keluarga korban meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil. Ibu korban, Desi Manutu (44), melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, mendesak agar tersangka dijatuhi sanksi pidana dan etik yang berat.

“Saya mau pelakunya dihukum secara pidana dan dipecat dari polisi,” kata Desi, Rabu (4/3/2026) malam.

Desi juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat terhadap anaknya. Menurut dia, tindakan penembakan dinilai tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan korban.

“Heran kenapa anak yang masih sekecil itu harus ditembak, kalau memang ada salahnya, saya tidak masalah dia ditangkap, tapi kenapa malah ditembak,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan terhadap Iptu N masih berlangsung dan kepolisian menyatakan akan menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. [yun/roz]
dukungan