Harian Cendekia

Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Satwa Dilindungi

(Doc. Istimewa) Petugas memusnahkan barang bukti satwa liar dan narkotika di Kejari Malang
Malang, Hariancendekia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti satwa liar dilindungi hasil perdagangan ilegal melalui media sosial Facebook, Selasa (12/5/2026). Barang bukti tersebut berupa tulang dan bagian tubuh satwa yang telah dikeringkan, mulai dari beruang madu, kepala dan kaki buaya, hingga tengkorak babi rusa.

Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti tindak pidana lain di halaman Kejari Kota Malang dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah mengatakan, kasus perdagangan satwa liar itu terungkap setelah adanya unggahan penjualan bagian tubuh satwa di Facebook.

“Dijual per bagian melalui Facebook, lalu ditindaklanjuti hingga pelaku dihukum,” ujar Bayan.

Menurut Bayan, meski satwa sudah mati dan mengering, bagian tubuh hewan langka tersebut masih memiliki nilai ekonomi bagi kolektor tertentu.

Karena itu, Kejari Kota Malang memastikan seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak kembali diperjualbelikan di pasar ilegal.

“Treatment-nya sama, dimusnahkan agar tidak bisa dipakai lagi,” katanya.

Selain barang bukti satwa liar, Kejari Kota Malang juga memusnahkan barang bukti narkotika yang mendominasi perkara pidana sepanjang tahun ini.

Total sebanyak 1.285.642 pil dan obat-obatan terlarang dimusnahkan bersama ganja seberat 37,8 kilogram, sabu 1,4 kilogram, dan ekstasi sebanyak 242 gram.

Turut dimusnahkan pula minuman keras ilegal, 129 alat elektronik seperti handphone dan timbangan, tiga senjata tajam, hingga uang palsu senilai Rp30 juta.

Bayan menjelaskan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan setiap tahun bersifat fluktuatif tergantung hasil pengungkapan kasus aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan, pada tahun lalu Kejari Kota Malang bahkan harus meminjam incinerator milik BNN Jawa Timur untuk memusnahkan sekitar 350 kilogram ganja.

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti dari penggerebekan pabrik narkoba sintetis di kawasan Dieng, Kota Malang, juga ikut dimusnahkan.

Sebelum dibakar, cairan kimia dari kasus tersebut dibuang terlebih dahulu ke lubang khusus guna mengantisipasi potensi ledakan saat proses pemusnahan berlangsung.

Bayan juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar dilindungi maupun penyalahgunaan narkotika karena keduanya melanggar hukum dan membahayakan lingkungan serta masyarakat.

(zal/red)
-Advertisement-