zmedia

Polresta Malang Kota Ungkap 32 Kasus Narkoba dan 1.500 Botol Arak Bali Ilegal, 39 Tersangka Diamankan

(Doc. Humas Polri) Polresta Malang Kota rilis barang bukti narkoba dan miras ilegal
Malang, Hariancendekia.com - Polresta Malang Kota mengungkap 32 kasus narkotika dan satu kasus besar peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026. Sebanyak 39 tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Satresnarkoba di sejumlah wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026). Polisi menyita barang bukti berupa 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol arak bali ilegal.

Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana, mengatakan peredaran narkotika dan miras ilegal masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Malang.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” ujar Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Ia menjelaskan, dari total 32 kasus narkotika yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan restorative justice karena terbukti sebagai pengguna murni.

“Yang terbukti sebagai pengguna murni kami arahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi,” katanya.

Sementara itu, pelaku yang diduga masuk jaringan pengedar dan kurir tetap diproses hukum karena terlibat peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” jelasnya.

Kasus paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yakni penangkapan tersangka berinisial AN (37) di wilayah Junrejo, Kota Batu. Polisi menyita sabu seberat 1,478 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika lintas wilayah.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1.018 gram dan 10 paket sabu siap edar dengan total berat 460,28 gram.

Pengungkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di wilayah Blimbing, Kota Malang. Polisi menduga barang haram tersebut dikendalikan pelaku berinisial BT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengaku telah empat kali menerima pasokan sabu masing-masing sekitar satu kilogram untuk diedarkan menggunakan sistem ranjau.

Kombes Putu Kholis menyebut para pelaku menggunakan metode tempel untuk menghindari pertemuan langsung saat transaksi.

“Awalnya dari temuan warga soal bungkusan mencurigakan di perumahan. Kami kembangkan hingga ke titik-titik di Klojen, Blimbing, dan Kedungkandang,” bebernya.

Selain kasus sabu, Satresnarkoba juga membongkar peredaran ganja dan pil LL dalam jumlah besar di kawasan Kedungkandang. Polisi menangkap tersangka berinisial DR (40) dengan barang bukti 7,2 kilogram ganja, 53 ribu butir pil LL, serta sejumlah paket sabu.

Polisi menyebut DR berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang yang dikendalikan jaringan di atasnya.

Di sisi lain, aparat juga mengungkap distribusi 1.500 botol arak bali ilegal tanpa merek yang diangkut menggunakan truk di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

Tersangka berinisial PS (33) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di pinggir jalan. Ribuan botol minuman keras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Malang Raya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Daky Dzul Qornain, menegaskan pihaknya terus mengembangkan kasus untuk memburu jaringan dan pelaku lain yang terlibat.

“Peredaran narkotika saat ini menggunakan berbagai modus, termasuk sistem ranjau dan jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan memburu para DPO yang terlibat,” tegasnya.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan tersebut diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan minuman keras ilegal.

Rinciannya, barang bukti ganja diperkirakan menyelamatkan 2.994 jiwa, sabu 8.369 jiwa, pil LL 18.750 jiwa, serta minuman keras ilegal sekitar 1.500 jiwa.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai 12 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba dan barang ilegal melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000.

Kepolisian memastikan akan memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, dan sinergi dengan masyarakat guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Malang Raya.

(rin/red)
-Advertisement-iklan
-Advertisement-iklan