Harian Cendekia

Mahasiswa PKL Hukum UTM Gagas Digitalisasi Retribusi Sampah Dapur MBG untuk Tutup Celah Kebocoran PAD Bangkalan

(Doc. Istimewa) Tim mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM)
Hariancendekia.com | Tim mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang terdiri atas M. Auqof Nur, Fitron, dan Dimas Fian Wahyu Kurniawan, menggagas digitalisasi retribusi persampahan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan. Gagasan tersebut muncul setelah mereka menemukan celah regulasi yang dinilai berpotensi memicu maladministrasi dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan tersebut diperoleh saat ketiganya melaksanakan PKL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan. Kajian mereka berfokus pada tata kelola retribusi persampahan bagi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur komersial penyedia MBG.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah mengatur retribusi kebersihan untuk dapur MBG melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 dengan tarif sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, hasil kajian tim mahasiswa menemukan adanya klausul dalam lampiran perda yang menyebutkan bahwa tarif tersebut "belum termasuk pengangkutan".

"Frasa 'belum termasuk pengangkutan' ini menjadi legal loophole atau celah hukum di lapangan. Karena volume limbah organik dari SPPG sangat masif dan membutuhkan armada DLH, ketiadaan standar tarif pasti untuk jasa angkut tambahan justru membuka ruang negosiasi secara tunai. Ini rentan menjadi pungutan liar yang tidak masuk ke Kas Daerah," kata M. Auqof Nur atau Uqof, mewakili tim.

Sementara itu, Fitron dan Dimas Fian Wahyu Kurniawan mengungkapkan bahwa upaya penerapan pembayaran non-tunai melalui transfer juga menghadapi kendala akibat perbedaan sistem perbankan antarinstansi.

"Terjadi disparitas perbankan di lapangan. Dana operasional SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN) menggunakan bank HIMBARA, sementara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bangkalan terpusat di Bank Jatim," ujar Dimas.

Fitron menambahkan, transfer antarbank menimbulkan biaya administrasi yang belum memiliki dasar pembiayaan.

"Akibatnya, transfer beda bank akan memunculkan biaya administrasi. Pihak SPPG tidak memiliki alokasi DIPA untuk biaya admin tersebut, sementara Pemkab Bangkalan secara undang-undang juga dilarang menanggung potongan admin dari penerimaan retribusi," katanya.

Sebagai solusi, ketiga mahasiswa tersebut menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara DLH Kabupaten Bangkalan dan pengelola SPPG. Draf itu memuat tiga poin utama, yakni mewajibkan SPPG memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan instalasi penyaring lemak (grease trap) sebelum memperoleh layanan pengangkutan DLH, mengintegrasikan tarif retribusi dan biaya pengangkutan dalam satu tagihan resmi, serta menerapkan pembayaran melalui QRIS Dinamis Retribusi Pemerintah Daerah (Government to Person).

"Dengan integrasi QRIS, Merchant Discount Rate (MDR) yang dibebankan adalah nol persen. Artinya, pihak SPPG dapat membayar tagihan melalui mobile banking HIMBARA tanpa dikenai biaya administrasi, sementara RKUD Bank Jatim menerima retribusi secara penuh," ujar Uqof.

Tim mahasiswa berharap gagasan PKS dan digitalisasi retribusi tersebut dapat mengakhiri praktik transaksi tunai dalam pelayanan persampahan sekaligus mengoptimalkan PAD yang nantinya dapat dialokasikan untuk perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bangkalan.

Dokumen rancangan PKS tersebut telah diserahkan sebagai salah satu luaran PKL dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kabupaten Bangkalan, Acmad Siddik, dalam penyusunan kebijakan pengelolaan pelayanan kebersihan yang lebih akuntabel dan berintegritas.

(adv)
-Advertisement-