Harian Cendekia

SATU UCAPAN, SEJUTA LUKA: Bahaya Ujaran Kebencian Bernuansa SARA

Oleh: Afton Hilman Huda., S.E.
Opini, Hariancendekia.com | Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat keberagaman tertinggi di dunia. Terdapat lebih dari 1.300 kelompok etnis yang hidup berdampingan dengan beragam agama, bahasa, adat istiadat, dan budaya. Keberagaman tersebut menjadi identitas bangsa yang dipersatukan melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai Pancasila. Namun, di balik kekayaan tersebut, Indonesia juga menghadapi tantangan serius berupa munculnya ujaran kebencian yang dilatarbelakangi sentimen Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), terutama di era digital ketika media sosial memungkinkan penyebaran informasi berlangsung sangat cepat.

Kasus yang sempat menjadi perhatian publik mengenai perselisihan antara seorang pelanggan dan penjahit di Bali menjadi contoh bagaimana konflik pribadi dapat berkembang menjadi persoalan sosial ketika identitas suku dijadikan sasaran penghinaan. Terlepas dari perkembangan hukum maupun klarifikasi yang telah dilakukan, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa sentimen SARA masih mudah muncul dalam kehidupan masyarakat. Segala bentuk ucapan, tindakan, maupun penyebaran informasi yang mengandung diskriminasi berdasarkan SARA merupakan ancaman nyata bagi persatuan bangsa karena berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Pengalaman sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa berbagai konflik sosial sering kali dipicu oleh isu identitas. Kerusuhan Mei 1998 yang menyasar warga keturunan Tionghoa, konflik Ambon, konflik Poso, hingga berbagai tindakan intoleransi terhadap kelompok minoritas menjadi bukti bahwa sentimen identitas dapat berkembang menjadi kekerasan apabila tidak dikelola dengan baik. Konflik-konflik tersebut meninggalkan korban jiwa, kerugian ekonomi, trauma sosial, serta melemahkan persatuan nasional.

Persoalan ini akan terus berulang apabila masih ada individu atau kelompok yang merasa lebih unggul dibandingkan kelompok lain hanya karena perbedaan suku, agama, ras, maupun budaya. Sikap superioritas melahirkan prasangka, stereotip, diskriminasi, bahkan dehumanisasi terhadap kelompok lain. Padahal, Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila menjamin kesetaraan seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang identitas.

Perkembangan teknologi informasi turut memperbesar tantangan tersebut. Media sosial memungkinkan ujaran kebencian diproduksi dan disebarkan dengan sangat mudah, sementara algoritma platform digital sering kali mempercepat penyebaran konten provokatif karena menghasilkan interaksi yang tinggi. Akibatnya, persoalan yang awalnya bersifat pribadi dapat berubah menjadi konflik antarkelompok dalam waktu singkat.

Konstitusi Indonesia memang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Namun, kebebasan tersebut bukan merupakan hak yang bersifat mutlak. Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain dan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang demi menjaga moral, nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum. Oleh karena itu, kritik terhadap kebijakan atau penyampaian pendapat tetap diperbolehkan, tetapi penghinaan terhadap identitas suku, agama, ras, maupun golongan tidak termasuk bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap persatuan bangsa, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk menangani ujaran kebencian berbasis SARA. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan identitas tertentu. Penanganan perkara tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 sebagai pedoman bagi aparat kepolisian.

Meskipun demikian, penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional. Negara perlu mampu membedakan secara jelas antara kritik, perbedaan pendapat, satire, dan ujaran kebencian. Penegakan hukum yang berlebihan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum, sedangkan pembiaran terhadap ujaran kebencian justru berpotensi memperbesar konflik sosial. Oleh karena itu, keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap martabat serta identitas masyarakat menjadi prinsip penting dalam negara demokrasi.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan SARA tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya yang lebih mendasar adalah membangun budaya saling menghormati melalui pendidikan karakter, peningkatan literasi digital, serta keteladanan dari para pemimpin, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, dan media massa. Kesadaran bersama untuk menghargai perbedaan merupakan benteng utama dalam mencegah lahirnya ujaran kebencian.

Kasus yang menjadi perhatian publik hendaknya menjadi momentum refleksi bahwa satu ucapan bernuansa SARA dapat menimbulkan dampak sosial yang jauh lebih besar daripada konflik yang melatarbelakanginya. Indonesia akan tetap kokoh bukan karena masyarakatnya memiliki identitas yang sama, melainkan karena seluruh warga mampu menghormati perbedaan sebagai kekuatan bersama. Di tengah derasnya arus informasi dan polarisasi di ruang digital, menjaga lisan, menghargai martabat sesama, serta menolak segala bentuk ujaran kebencian merupakan bagian penting dari upaya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
_________
*) Penulis: Afton Hilman Huda., S.E.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.
-Advertisement-