Harian Cendekia

Tampung Duit 1XBET Cs Pakai PT Fiktif, Bareskrim Bekukan Rekening Rp 51,99 M

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan saat merilis pengungkapan kasus judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Foto. Detik.com
Hariancendekia.com | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang memanfaatkan perusahaan fiktif untuk menampung aliran dana deposit hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. Jaringan ini diketahui mengoperasikan tiga situs judi online, yakni 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan penanganan terhadap praktik judi online dengan menggunakan website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026).

Adex membeberkan, ketiga situs tersebut beroperasi luas menjangkau skala nasional hingga internasional. Kendati demikian, seluruh pusat kendali operasionalnya berada di luar negeri.

Para pelaku membagi peran secara terstruktur untuk menyamarkan aktivitas transaksi haram tersebut. Mereka mendirikan sebuah badan usaha bernama PT Ultra Payment Terpercaya yang berfungsi sebagai penampung dana deposit.
Tersangka MAY bertindak sebagai direktur perusahaan tersebut, sedangkan APU berperan menghubungkan MAY atas instruksi R.

"Peran tersangka R sebagai pihak yang memerintahkan tersangka APU untuk mencarikan seorang direktur fiktif untuk PT Ultra Payment Terpercaya dan membuka rekening bank PT yang digunakan untuk website judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88," jelas dia.

Adapun tersangka GG bertugas menyiapkan legalitas perusahaan bodong tersebut, sementara TS berperan mengatur sirkulasi transaksi keuangan. Polisi juga memburu satu orang pengendali utama berinisial FP yang kini resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari penelusuran aliran dana, penyidik berhasil membekukan rekening pada lima penyedia jasa pembayaran dengan total saldo mencapai Rp 51,99 miliar.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, meliputi delapan ponsel, 17 token bank, buku tabungan, kartu ATM, kuitansi, hingga beberapa bundel cek bank.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian, transfer dana, dan tindak pidana pencucian uang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 3 Tahun 2011. Mereka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Red)