![]() |
| Heboh Pembalut Kena PPN, Kenapa Produk Sanitasi Perempuan Dikenai Pajak?, Foto. AI |
Hariancendekia.com | Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut menjadi perbincangan masyarakat. Produk yang digunakan perempuan setiap bulan selama menstruasi tersebut ternyata termasuk barang yang dikenai pajak di Indonesia.
Kondisi ini memunculkan perdebatan karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan perempuan.
Sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa produk menstruasi tetap dikenai pajak, mengingat penggunaannya bukan pilihan, melainkan kebutuhan biologis.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan pengeluaran rutin perempuan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Apa Itu PPN dan Mengapa Pembalut Dikenai Pajak?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu di Indonesia.
PPN termasuk pajak pusat yang pengelolaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Secara umum, barang dan jasa yang diperdagangkan dapat menjadi objek PPN, kecuali terdapat ketentuan khusus yang mengecualikan atau memberikan fasilitas perpajakan.
Pembalut, tampon, serta berbagai produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk dalam kategori barang yang dikenai PPN.
Hal tersebut terjadi karena produk sanitasi menstruasi belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh pengecualian atau pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang dibahas dalam artikel DJP.
Dengan demikian, meskipun pembalut merupakan kebutuhan penting, status tersebut tidak secara otomatis menjadikannya barang bebas pajak.
Mengenal Period Tax atau Tampon Tax
Dalam pembahasan perpajakan internasional, pajak terhadap produk menstruasi dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.
Istilah tersebut mengacu pada pengenaan pajak konsumsi terhadap produk yang digunakan selama menstruasi, seperti pembalut, tampon, dan produk sejenis.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Rohmatika Arfiyana, sebelumnya membahas persoalan ini dalam tulisan mengenai kemiskinan menstruasi dan perpajakan produk sanitasi.
Pengenaan pajak tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi keterjangkauan produk menstruasi, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Hubungan Pajak Pembalut dengan Period Poverty
Perdebatan mengenai pajak pembalut berkaitan erat dengan fenomena period poverty atau kemiskinan menstruasi.
Period poverty merupakan kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan memperoleh produk menstruasi, fasilitas sanitasi, maupun informasi kesehatan menstruasi yang memadai.
Masalah ini dapat muncul akibat keterbatasan ekonomi, kurangnya fasilitas kebersihan, atau rendahnya akses terhadap pendidikan kesehatan reproduksi.
Perempuan yang mengalami kesulitan membeli pembalut berpotensi menggunakan produk lebih lama daripada yang dianjurkan atau beralih ke alternatif yang kurang higienis.
Padahal, menjaga kebersihan selama menstruasi merupakan bagian penting dari kesehatan reproduksi.
Karena itu, keterjangkauan pembalut bukan hanya persoalan pengeluaran rumah tangga, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Mengapa Pembebasan Pajak Pembalut Diperdebatkan?
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa pembalut seharusnya memperoleh perlakuan perpajakan khusus karena merupakan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Pengeluaran untuk produk menstruasi juga bersifat berulang selama masa reproduksi.
Bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, biaya pembelian pembalut dapat menjadi beban tambahan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurangan atau pembebasan pajak dinilai berpotensi membantu meningkatkan keterjangkauan produk tersebut.
Namun, perubahan perlakuan perpajakan membutuhkan kebijakan pemerintah dan dasar hukum yang sesuai.
Selain itu, pembebasan PPN belum tentu membuat harga produk turun dengan besaran yang sama, karena harga jual juga dipengaruhi biaya produksi, distribusi, dan kebijakan penjual.
Bagaimana Kebijakan Pajak Pembalut di Negara Lain?
Kebijakan perpajakan produk menstruasi berbeda-beda di setiap negara.
Berdasarkan laporan European Parliamentary Research Service pada 2025, sejumlah negara Eropa masih menerapkan PPN terhadap tampon dengan tarif relatif tinggi.
Hungaria tercatat menerapkan tarif sebesar 27 persen, sedangkan Denmark dan Swedia sebesar 25 persen.
Sementara itu, sejumlah negara mengambil langkah untuk mengurangi atau menghapus pajak produk menstruasi.
Jerman menurunkan tarif PPN produk menstruasi menjadi 7 persen sejak 2020.
Inggris memberlakukan tarif pajak 0 persen untuk produk menstruasi sejak 2021.
Austria juga menghapus PPN atas produk sanitasi menstruasi mulai 1 Januari 2026.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pajak produk menstruasi dapat disesuaikan dengan prioritas ekonomi, kesehatan, dan sosial masing-masing negara.
Apakah Pembalut Bisa Dibebaskan dari PPN di Indonesia?
Secara kebijakan, pembebasan atau pengurangan PPN terhadap produk sanitasi menstruasi dapat menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan pemerintah.
Namun, penerapannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan pajak membutuhkan landasan hukum yang jelas agar dapat dilaksanakan secara sah.
Selain mempertimbangkan penerimaan negara, pemerintah juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap keterjangkauan kebutuhan dasar masyarakat.
Kebijakan tersebut dapat dikaji bersama langkah lain, seperti penyediaan produk menstruasi yang terjangkau, peningkatan fasilitas sanitasi, dan pendidikan kesehatan menstruasi. (Red)
