![]() |
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat menghadiri acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024. (tangkapan layar YouTube Kemkomdigi. |
HARIANCENDEKIA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang sempat menuai pro dan kontra soal pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan hasil curian ke negara.
Dalam perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu (28/12), Prabowo menegaskan bahwa dirinya tidak memaafkan koruptor, melainkan ingin menyadarkan mereka agar bertobat dan mengembalikan uang hasil korupsi.
Ia menyatakan bahwa korupsi merugikan negara dan berdampak besar pada rakyat, sehingga pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas.
"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka," ujar Prabowo di hadapan tokoh lintas agama, yang disiarkan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (29/12).
Presiden menambahkan bahwa tobat adalah langkah penting sesuai dengan ajaran agama. Ia meminta para koruptor untuk menunjukkan niat baik dengan mengembalikan aset yang telah mereka curi sebelum aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
"Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi, enak saja," katanya dengan nada tegas.
Kontroversi mengenai pernyataan Prabowo sebelumnya muncul ketika ia menyampaikan gagasan serupa dalam kunjungan kerja ke Kairo, Mesir, pertengahan Desember lalu. Kala itu, Prabowo berbicara di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir, memberikan sinyal kemungkinan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan kerugian negara. Pernyataannya ini langsung menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., menilai gagasan pengampunan koruptor bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia juga mengingatkan agar Presiden berhati-hati dalam membuat pernyataan terkait isu sensitif seperti korupsi
"Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP," ujar Mahfud saat menghadiri HUT ke-18 Partai Hanura di Jakarta Utara, Sabtu (21/12).
Di sisi lain, Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan berbeda. Ia menyebut pernyataan Presiden sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara (asset recovery).
"Apa yang dikemukakan presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006," ujar Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (19/12).
Pernyataan Prabowo ini menjadi topik hangat di masyarakat, mencerminkan kompleksitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah perdebatan ini, pemerintah diharapkan dapat memperjelas langkah-langkah strategis dalam menangani kasus korupsi, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.