zmedia

Sumenep dan Persoalan Korupsi dalam Program BSPS: Kajian atas Pengkhianatan Terhadap Prinsip Keadilan Sosial

Ahmad Rizal M. E., Mahasiswa asal Sumenep Madura.
HARIANCENDEKIA, OPINI - Korupsi pada tingkat akar rumput tidak sekadar merupakan pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk pengingkaran nilai-nilai moral terhadap kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Kabupaten Sumenep, yang terletak di ujung timur Pulau Madura, kembali menjadi sorotan akibat dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Program yang sejatinya ditujukan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun atau memperbaiki rumah layak huni, justru dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mencerminkan pola korupsi yang berulang dalam program bantuan sosial, seperti manipulasi data penerima manfaat, pemotongan dana, serta penggelembungan harga bahan bangunan. Korban dari praktik ini umumnya adalah masyarakat miskin yang memiliki keterbatasan akses terhadap mekanisme pengaduan dan lemah dalam posisi tawar terhadap institusi negara.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah daerah serta rendahnya integritas aparatur pelaksana di tingkat lokal. Idealnya, BSPS menjadi manifestasi kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar warganya. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan program ini terdistorsi menjadi instrumen penyalahgunaan kewenangan oleh sebagian elite birokrasi.

Tanggung jawab atas permasalahan ini tidak dapat dibebankan hanya kepada individu pelaku, tetapi perlu dilihat sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan struktural. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, adil, dan transparan, dengan fokus pada reformasi menyeluruh dalam tata kelola program bantuan sosial.

Akhirnya, kasus di Sumenep harus menjadi titik tolak bagi masyarakat sipil untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan program publik. Korupsi terhadap dana bantuan sosial bukan hanya pelanggaran terhadap peraturan hukum positif, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. (*)

*) Penulis: Ahmad Rizal, M. E., Mahasiswa asal Sumenep Madura.
ADVERTISMENTADVERTISMENT