HARIANCENDEKIA, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatatkan capaian tertinggi secara nasional dalam pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Hingga 2 Juni 2025, sebanyak 3.299 koperasi telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses percepatan tersebut, termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, pemerintah kabupaten/kota, serta Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Jawa Timur.
“Alhamdulillah, capaian Jawa Timur saat ini menjadi yang tertinggi secara nasional dalam pengesahan Koperasi Merah Putih. Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi semua pihak,” ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Selasa (3/6).
Jumlah tersebut mencakup 24,13 persen dari total 13.669 Koperasi Merah Putih yang telah disahkan secara nasional berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Khofifah menjelaskan bahwa hingga saat ini, sebanyak 8.459 dari total 8.494 desa dan kelurahan di Jawa Timur atau setara 99,59 persen telah menuntaskan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai tahap awal pembentukan koperasi.
Empat daerah bahkan telah menuntaskan seluruh tahapan Musdesus dan pengesahan koperasi, yaitu:
Kabupaten Nganjuk (27 Mei 2025)
Kabupaten Ponorogo (30 Mei 2025)
Kabupaten Sidoarjo (1 Juni 2025)
Kota Mojokerto
“Empat daerah ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa. Kami akan memberikan pendampingan koperasi secara komprehensif, mulai dari kelembagaan, manajerial, hingga digitalisasi,” imbuh Khofifah.
Pemprov Jawa Timur menargetkan bahwa seluruh Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara serentak pada peringatan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang.
Sebagai langkah percepatan, Pemprov memfasilitasi pemberkasan kolektif dan penandatanganan akta koperasi antara pengurus dan notaris. Proses ini turut didukung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dalam penerbitan NPWP pengurus koperasi sebagai syarat administratif.
"Setelah pengesahan badan hukum, Dinas Koperasi dan UKM Jatim bersama Satgas Percepatan KDKMP akan mendampingi koperasi dalam penyusunan prospek usaha dan rencana bisnis," tambahnya
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah membuka peluang penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk membiayai akta notaris, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ.
“Diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat memanfaatkan APBD untuk fasilitasi pengesahan koperasi. Sementara Pemerintah Provinsi telah menambah alokasi fasilitasi dari semula 1.600 akta menjadi 3.000 akta koperasi,” pungkas Khofifah.
Penambahan alokasi ini, menurutnya, menjadi bentuk komitmen nyata Pemprov Jatim dalam mendukung kemandirian ekonomi desa melalui koperasi yang sah secara hukum dan berkelanjutan. (Red)