zmedia

KPI Pusat Minta Lembaga Penyiaran Tak Beri Ruang Pelaku Child Grooming Usai Kasus Aurelie Moeremans

(Doc. Istimewa) Komisioner KPI Pusat, Aliyah.
HARIANCENDEKIA, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak memberikan ruang siaran kepada individu, khususnya figur publik, yang terindikasi melakukan child grooming, menyusul mencuatnya kasus yang dialami artis Aurelie Moeremans.

Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menegaskan lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab moral dan regulatif untuk tidak memberi panggung kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi terhadap anak.

“Kami dengan tegas mengecam segala bentuk manipulasi, relasi tidak setara, dan praktik child grooming terutama yang bertujuan untuk mengeksploitasi secara seksual maupun emosional. Oleh karena itu, kami meminta lembaga penyiaran untuk tidak memberi panggung bagi pelaku yang terindikasi melakukan tindakan kejahatan tersebut,” ujar Aliyah, Jumat (16/1/2026).

Menurut Aliyah, langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan normalisasi kekerasan terhadap anak di ruang publik. Ia menilai, pemberian ruang siaran kepada individu yang terindikasi pelaku child grooming berpotensi melanggengkan narasi keliru serta melukai korban.

“Lembaga penyiaran diharapkan tidak memberikan ruang bagi narasi yang bisa menormalkan eksploitasi. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Aliyah menjelaskan, prinsip perlindungan anak telah diatur secara jelas dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012. Aturan tersebut menekankan pentingnya keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, agar anak-anak dapat tumbuh secara aman tanpa mengalami trauma.

“Kami ingin memastikan bahwa tayangan di lembaga penyiaran benar-benar aman dan nyaman bagi anak-anak serta keluarga Indonesia. Kami khawatir kehadiran individu yang terindikasi sebagai pelaku child grooming dapat memicu trauma berulang bagi korban dan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” kata Aliyah.

Ia kembali menegaskan agar lembaga penyiaran tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.

Dalam kesempatan yang sama, KPI Pusat menyatakan dukungannya terhadap berbagai pihak yang tengah mendorong pengusutan kasus tersebut hingga tuntas. KPI menilai child grooming sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang sangat berbahaya karena melibatkan manipulasi emosional dan berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.

Selain itu, KPI Pusat juga mengapresiasi keberanian Aurelie Moeremans yang bersedia berbicara secara terbuka mengenai pengalaman yang dialaminya sebagai upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya child grooming. [rin/roz]
ADVERTISEMENTseedbacklink