![]() |
| (Doc. Istimewa) Kampus FH Universitas Brawijaya |
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum UB, Muktiono, mengatakan status mahasiswa berprestasi yang sebelumnya disandang RAS telah resmi dicabut.
"Status mahasiswa berprestasi di fakultas sudah kami cabut," kata Muktiono saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Muktiono, keputusan pencabutan status tersebut diterbitkan pada hari yang sama setelah fakultas menerima pengaduan dugaan kekerasan seksual dan menyerahkan proses penanganannya kepada Satgas PPKPT Universitas Brawijaya.
"Pencabutan gelar mahasiswa berprestasi diterbitkan hari ini. Yang bersangkutan angkatan 2023," ujarnya.
Ia menegaskan pencabutan status mahasiswa berprestasi merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjaga marwah serta reputasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
"Karena menyangkut reputasi dan nama baik fakultas, gelar kehormatan tersebut dapat ditarik secara administratif," tutur Muktiono.
Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan seksual masih berlangsung sesuai mekanisme yang ditangani Satgas PPKPT Universitas Brawijaya.
"Sementara penanganan dugaan kekerasan seksual tetap mengikuti mekanisme yang dilakukan Satgas PPKPT Universitas Brawijaya," katanya.
FH UB juga membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melapor untuk menyampaikan aduan. Hingga kini, fakultas menyebut belum menerima laporan tambahan dari korban lain.
"Kami tidak menutup pintu apabila masih ada korban lain yang memilih diam karena takut atau mengalami trauma. Silakan melapor agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Muktiono.
Ia menambahkan, RAS masih berpotensi menerima sanksi lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT UB. Sanksi dapat berupa teguran, skorsing, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Penentuan sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi Satgas PPKPT UB terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan," jelasnya.
Selama belum ada keputusan mengenai sanksi lanjutan, RAS masih berstatus sebagai mahasiswa aktif dan tetap berhak mengikuti kegiatan akademik.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah unggahan akun X @tempatsampahub viral. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun mengaku menerima laporan melalui pesan langsung Instagram pada 20 Mei 2026 yang menyebut foto dirinya diduga disebarluaskan di grup Telegram berkonten dewasa oleh akun bernama "kingcum". Dugaan tersebut kini masih dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku di Universitas Brawijaya.
(rin/red)
