Harian Cendekia

Arab Saudi Eksekusi Mati Dua WN Bangladesh dalam Kasus Zina di Masjid Mekkah

Ilustrasi Dua WN Bangladesh, Foto. Istimewa
Hariancendekia.com | Pemerintah Arab Saudi dilaporkan mengeksekusi dua warga negara Bangladesh, Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar, pada Rabu (14/10/2026). Keduanya dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan zina di sebuah masjid di Mekkah.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melalui Saudi Press Agency (SPA). Menurut keterangan kementerian, aparat keamanan menangkap keduanya setelah melakukan tindakan yang dinilai melanggar kesucian masjid.

Setelah penangkapan, aparat melakukan penyelidikan sebelum membawa perkara tersebut ke pengadilan yang berwenang. Pengadilan kemudian menyatakan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman mati berdasarkan hukum ta'zir yang berlaku di Arab Saudi.

Kementerian Dalam Negeri menyebut beratnya pelanggaran, lokasi kejadian, serta situasi ketika tindakan itu dilakukan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.

Putusan tersebut dilaporkan telah dikuatkan oleh otoritas peradilan terkait hingga berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan hukuman kemudian mendapat izin melalui dekrit kerajaan.

Eksekusi terhadap Nazrul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar disebut berlangsung di wilayah Mekkah pada 14 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan menerapkan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di tempat suci.

Pemerintah Saudi juga memperingatkan bahwa pelanggaran serupa akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di kerajaan tersebut. (Red)

Punya gagasan, atau informasi menarik di sekitar Anda? Kirimkan sekarang

Kirim Tulisan