Harian Cendekia

Asap Karhutla Merenggut Udara Bersih: Negara Harus Lebih Tegas, Bukan Sekadar Menunggu Hujan

Oleh: Putri Haerun Nisa, Kader PMII Rayon Al-Kindi Unisma.
Opini, Hariancendekia.com | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia pada 2026 kembali menunjukkan bahwa bencana lingkungan tidak hanya merusak lahan, tetapi juga merampas hak dasar warga: udara bersih, kesehatan, pendidikan, air, dan rasa aman. Pemerintah telah melakukan pemadaman melalui operasi darat dan udara, tetapi respons yang ada masih dinilai belum sebanding dengan besarnya penderitaan masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan satwa yang kehilangan habitat.

Fakta yang Tidak Bisa Diabaikan

Laporan BBC News Indonesia mencatat bahwa karhutla di Papua Selatan telah berlangsung sekitar Agustus 2026 dan menimbulkan asap tebal selama berminggu-minggu. Warga mengeluhkan sesak napas, batuk, sulitnya memperoleh air bersih, serta gangguan penerbangan akibat jarak pandang yang buruk.

Dampaknya juga terasa pada sektor pendidikan. Di Manokwari, pembelajaran jarak jauh diberlakukan sejak 7 Oktober karena kondisi udara memburuk, sementara Puskesmas Sowi IV mencatat sekitar 231 pasien sejak Agustus 2026, termasuk balita, anak-anak, dan lansia yang mengeluhkan batuk, pilek, dan sesak napas.

Data Kementerian Kehutanan yang dikutip BBC menyebut indikasi karhutla di Papua mencapai lebih dari 30.000 hektare sepanjang 2026, dengan Papua Selatan sebagai wilayah terdampak terluas, yaitu 25.838,53 hektare. Angka ini naik sekitar tiga kali lipat dibandingkan 2025.

Respons Pemerintah: Ada, Tetapi Belum Tegas

Pemerintah tidak sepenuhnya diam. Kementerian Sekretariat Negara menyatakan pemerintah mengintensifkan penanganan karhutla melalui operasi darat dan udara, termasuk penggunaan helikopter water bombing untuk wilayah yang sulit dijangkau.

BNPB juga menyatakan telah memperkuat langkah terpadu bersama Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, BMKG, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah tersebut mencakup pemadaman di sumber api, operasi darat dan udara, pendinginan lahan, modifikasi cuaca, serta penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal.

Namun, kritik muncul karena kecepatan dan pemerataan respons masih dipertanyakan. Balai Taman Nasional Tanjung Puting dilaporkan telah mengajukan dukungan water bombing sejak 9 September 2026, lalu mengulang permohonan pada 2 dan 9 Oktober 2026 karena kebakaran belum terkendali. Fakta ini memperlihatkan adanya jeda antara kebutuhan darurat di lapangan dan keputusan penanganan di tingkat pusat.

Lebih memprihatinkan lagi, pemerintah menyatakan karhutla belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Padahal, dampaknya telah melintasi wilayah administratif dan bahkan menimbulkan persoalan asap lintas negara.

Kritik dalam Bingkai Hablum Minannas

Dalam Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII, hablum minannas berarti hubungan horizontal antar sesama manusia yang diwujudkan melalui keadilan, toleransi, solidaritas, dan keberpihakan kepada masyarakat yang tertindas.

Dari sudut pandang ini, karhutla bukan sekadar persoalan teknis pemadaman api. Ia adalah persoalan moral dan sosial: siapa yang paling menderita, siapa yang paling tidak dilindungi, dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Pertama, anak-anak dan lansia menjadi korban paling rentan. Mereka tidak memiliki kekuatan untuk memilih udara yang mereka hirup. Ketika sekolah harus diberlakukan pembelajaran jarak jauh dan puskesmas dipenuhi pasien gangguan pernapasan, negara sesungguhnya gagal melindungi hak hidup dan hak pendidikan warganya.

Kedua, masyarakat adat dan warga pinggiran harus didengar. Warga Merauke melaporkan kehilangan kebun, kesulitan air, dan hilangnya hutan serta rawa yang selama ini menjadi pelindung alami dari kebakaran. Ketika ruang hidup mereka berubah menjadi area konsesi dan proyek besar, negara tidak boleh hanya bicara pembangunan tanpa menjamin keberlangsungan hidup masyarakat lokal.

Ketiga, satwa juga merupakan bagian dari kehidupan yang dilindungi. Kebakaran membuat satwa kehilangan habitat, sumber pakan, dan berisiko mengalami luka karena bara api. Kerusakan hutan berarti kerusakan rumah bagi makhluk hidup yang tidak memiliki suara dalam kebijakan pembangunan.

Keempat, penegakan hukum harus nyata. Pernyataan pemerintah tentang penegakan hukum terhadap pembakaran ilegal harus diikuti pengungkapan pelaku, pencabutan atau pembekuan izin bagi pihak yang lalai, serta pemulihan lingkungan. Tanpa akuntabilitas, karhutla akan terus berulang setiap musim kering.

Tuntutan yang Perlu Disuarakan

Berpihak pada nilai hablum minannas, pemerintah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan manusiawi:
  • Menetapkan status tanggap darurat atau bencana nasional secara proporsional berdasarkan skala kerusakan dan dampak kesehatan masyarakat, bukan hanya berdasarkan pertimbangan administratif.
  • Mempercepat pemadaman di wilayah terpencil, khususnya Papua Selatan, Kalimantan, dan Sumatra, dengan dukungan personel, alat, logistik air, serta pemantauan satelit yang transparan.
  • Menyediakan layanan kesehatan mobile, masker, oksigen, air bersih, dan perlindungan khusus bagi bayi, anak, ibu hamil, lansia, serta penyandang disabilitas.
  • Menutup sementara atau meninjau kegiatan pembukaan lahan dan konsesi yang diduga berkaitan dengan kebakaran, sambil melakukan audit lingkungan secara independen.
  • Menindak tegas korporasi dan oknum yang terbukti membakar lahan, termasuk melalui pencabutan izin, sanksi administratif, pidana, dan kewajiban pemulihan ekosistem.
  • Melibatkan masyarakat adat, relawan, akademisi, dan organisasi mahasiswa dalam perencanaan pencegahan karhutla, bukan hanya sebagai objek bantuan saat bencana terjadi.
Kebakaran hutan dan lahan adalah ujian bagi negara untuk membuktikan bahwa kekuasaan benar-benar berpihak pada rakyat. Jika pemerintah hanya mengandalkan hujan, sementara warga kehilangan napas, anak-anak kehilangan sekolah, petani kehilangan lahan, dan satwa kehilangan rumah, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga kepercayaan rakyat.

Dalam semangat hablum minannas, melindungi warga dari asap karhutla bukan pilihan politik, melainkan kewajiban moral. Negara harus hadir lebih cepat, lebih tegas, dan lebih adil sebelum bencana berikutnya datang. (*)
_________
*) Penulis: Putri Haerun Nisa, Kader PMII Rayon Al-Kindi Unisma.
**) Seluruh isi berita, artikel, atau opini sepenuhnya tanggung penulis, tidak menjadi tanggungjawab redaksi.

Punya gagasan, atau informasi menarik di sekitar Anda? Kirimkan sekarang

Kirim Tulisan